BAB I
PENDAHULUAN
Bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, Dalam Ensiklopedi
Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah
yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat
komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni
suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak
(seni tari, drama)
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang
berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik
tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara
membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya
dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga
disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di
muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang
seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui
perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal
tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano,
dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni,
karawitan, dan sebagainya.
Musik juga sudah
di kenal Islam sejak lama, tak sedikit ilmuan-ilmuan Islam yang berkecimpumg
dalam dunia musik, bahkan orang yang menemukan not ( do, re, mi, fa, sol, la,
si, do) tak lain adalah seorang ilmuan Islam yang bernama Ishaq Al Muisili.
Namun dalam
perkembangannya musik dalam Islam menjadi sebuah perdebantan yang sangat
kontrafersional diantara beberapa ulma’-ulam’. Ada yang berpendapat
mendengarkan musik atau bernyanyi adalah sesuatu kesenangan hidup yang di
halalkan oleh Allah.
Ada yang
berpendapat, bahwa nayanyian adalah seruling setan, perkataan yang tidak
berguna, serta menghalangi orang dari mengingat Allah dan mengerjakan sholat.
Bahkan mereka ada yang membuang jauh-jauh segala jnis musik.
Dan ada pula
golongan yang ragu-ragu dari keduan golongan diatas. Mereka sepakat dengan
mengharmkan nyanyian-nyanyian yang berisi kata-kata kotor, fasiq, atau
menganjurkan kemaksiatan. Disisilain mereka sepakat memperbolehkan nyanyian
yang tidak menggunakan alat music. Dan dengan syarat yang menyanyi bukanlah
wanita.
Mengingat musik
yang sekarang sudah seperti makanan pokok dalam kehidupan sehari-hari yang
sengaja atau tidak sengaja hari-hari
kita selalu didesaki dengan alunan musik. Maka penulis ingin sedikit mengulas
bagaimana musik dalam prespektif Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
Tulisan ini berwal dari sebuah
pertanyaan di majalah yang menanyakan tentang bagai mana hukum mendengarkan
musik dalam Islam. Di jelaskan dalam majalah ada dua pendapat dalam menghukumi
itu. Yang yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dan masing-masing
pendapat memiliki dasar masing-masing untuk menguatkan. Tentunya kita sebagai
seorang muslim bisa menentukan mana yang haram dan mana yang halal dengan
mengikuti dalil yang akurat terhadap pendapat seseorang sehingga jelas.
Pada asalnya segala sesuatu itu
boleh, berdasarkan firman Allah:
uqèd
“Ï%©!$#
šYn=y{
Nä3s9
$¨B
’Îû
ÇÚö‘F{$#
$YèŠÏJy_
§NèO
#“uqtGó™$#
’n<Î)
Ïä!$yJ¡¡9$#
£`ßg1§q|¡sù
yìö7y™
;Nºuq»yJy™
4
uqèdur
Èe@ä3Î/
>äóÓx«
×LìÎ=tæ
ÇËÒÈ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala
sesuatau yang ada di bumi untuk kamu…” (al Baqoroh: 29)
Dan rasulullah bersabda:
Artinya:
“sesungguhnya Allah telah menetukan kewajiban-kewajiban maka janganlah kamu
menyia-nyiakanya, dan menetapkan batas-batas (larangan) maka janganlah kamu
melanggarnya, dan ia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, nukan
karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.”
Apabila
seperti ini kaidahnya, maka manakah nash dan dalil yang menjadi acuan bagi
golongan yang mengharamkan nyanyian dan sikap golongan yang memperbolehkannya?
Hukum Nyanyian atau Musik
Maslah nyanyian/music dan mendengarkannya
merupakan masalah yang sejak lama diperdebatkan, ada yang mutlak mengharamkan,
ada yang mutlak menghalalkan.
Golongan
yang mengharamkan nyanyian berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu
Abas serta sebagian tabi’in, bahwa mereka mengharakan nyanyian dengan argumentasi
firman allah:
z`ÏBur
Ĩ$¨Z9$#
`tB
“ÎŽtIô±tƒ
uqôgs9
Ï]ƒÏ‰ysø9$#
¨@ÅÒã‹Ï9
`tã
È@‹Î6y™
«!$#
ÎŽötóÎ/
5Où=Ïæ
$ydx‹Ï‚Gtƒur
#·râ“èd
4
y7Í´¯»s9'ré&
öNçlm;
Ò>#x‹tã
×ûüÎg•B
ÇÏÈ
Dan di antara
manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(Al Luqman: 6)
Mereka
menafsirkan kata Lahwul Hadits
(perkataan tidak berguna) ini dengan nyanyian
Mereka berdalil dengan Firman Allah
yang memuji sifat orang mukmin
#sŒÎ)ur
(#qãèÏJy™
uqøó¯=9$#
(#qàÊtôãr&
çm÷Ztã
(#qä9$s%ur
!$uZs9
$oYè=»uHùår&
öNä3s9ur
ö/ä3è=»uHùår&
íN»n=y™
öNä3ø‹n=tæ
Ÿw
ÓÈötFö;tR
tûüÎ=Îg»pgø:$#
ÇÎÎÈ
“Dan
apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling
daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu
amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
orang-orang jahil".(al Qoshos: 55)
Menurut
golongan ini, nyanyian termasuk perkataan yang tidak bermanfaat, karena itu
wajib di jauhi
tPöqtƒur
Ùyètƒ
ãNÏ9$©à9$#
4’n?tã
Ïm÷ƒy‰tƒ
ãAqà)tƒ
ÓÍ_tFø‹n=»tƒ
ßNõ‹sƒªB$#
yìtB
ÉAqß™§9$#
Wx‹Î6y™
ÇËÐÈ
27. Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang
yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: "Aduhai kiranya (dulu)
aku mengambil jalan bersama-sama Rasul".( Al Furqon: 27)
Oleh sebagian mufasir kata “laghwu”, “al-lahwu”, dan
“al-zuur” ditafsiri dengan
al ghinah atau nyanyian/musik.
Meraka beralasan
dengan hadits yang diriwayatkan oleh bukhori secara Mu’allaq (tanpa sanad) dari
Abu malik atau Abu Amir al-Asy’ariyah, bahwa Nabi bersabda:
“sungguh ada
suatu kaum dari umatku yang menganggap hala terhadap wanita penghibur (zinaa),
sutera, khamer dan alat-alat musik”
Mereka berdalil
dengan hadits:
“sesungguhnya
Allah Ta’ala mengharamkan budak perempuan yang menjadi penyanyi, mengharamkan
menjualnya, harganya, dan mengajarnya”
Mereka
berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah
mendengar suara seruling seorang penggembala, lalu ia menutupkan kedua
telingganya dengan jari tangan dan membelokkan kendaraannya dari jalan seraya
bertanya, “wahai Nafi’, apakah engkau masih mendengarnya?” saya jawab. “ya.”
Maka ia terus berjalan sehingga saya memberikan jawaban bahwa saya sudah tidak
mendengarnya lagi. Setelah itu barulah ia melepaskan tanganya dan membelokkan
kendaraannya ke jalan lagi, kemudian berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah
SAW. Mendengar seruliling pengembala, lalu beliau berbuat seperti ini.” (HR
Ahmad, Abu Daud, Dan Ibnu Majah).
Mereka beralasan
dengan riwayat:
“sesunguhnya nyanyian itu dapt menumbuhkan kemunafikan dalam hati”
Untuk
mengharamkan nyanyian bagi wanita secara khusus, mereka berdalil dengan presepsi
sebagian masyarakat bahwa suara wanita itu aurat.
Menurut pihak
ini , nyanyian dapat membuat orang lupa kewajiban kepada Allah SWT.
Dari pendapat
yang menharamkan nyanyian Imam Al Ghozali dalam Kitab Ihya’ ‘ulummudin-nya menjelaskan dalil atas diperbolehkannya
mendengarkan musik. Tidak ada nash maupun qiyas yang menunjukkan bahwa
mendengarkan nyanyian itu haram.
Adapun qiyas
maka sesunguhnya nyanyian itu berkumpul beberapa pengertian yang sebaiknya
diselidiki satu persatu kemudan dari keseluruhanya. Sebeneranya nyanyian itu
mendengarkan suara yang merdu berirama (memakai not) yang difahami
pengertiannya yang menggerakkan hati. Lalu sifat yang lebih umum ialah nyanyian
itu adalah suara yang merdu dan suara yang merdu itu terbagi kepada: yang
berirama dan tidak berirama. Yang berirama seperti syair-syair (pantun-pantun),
yang tidak berirama seperti suara benda padat dan suara binatang. Adapun
mendengar suara yang bagus di perbolehkan bukan di haramkan.
Di kembalikan
kepada memperoleh kelezatan panca Indera pendengaran dengan merasakan apa yang
khusus dengannya. Suara-suara yang diperoleh dengan panca indera pendengaran
terbagi kepada yang dirasa lezat seperti sura burung murai dan bunyi serunai,
dan yang dibenci seperti suara keledai dan lainnya. Maka langkah jelasnya panca
indera ini dan kelezatannya di qiyaskan kepada panca indera lainnya dan
kelezatanya.
Adapun nash yang
menunjukkan atas diperbolehkannya mendengar suara bagus sebagaii anugerah Allah
kepada hamba-Nya dengannya ketika Allah berfirman:
߉ôJptø:$#
¬!
ÌÏÛ$sù
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
ÇÚö‘F{$#ur
È@Ïã%y`
Ïps3Í´¯»n=yJø9$#
¸xß™â‘
þ’Í<'ré&
7pysÏZô_r&
4‘oY÷V¨B
y]»n=èOur
yì»t/â‘ur
4
߉ƒÌ“tƒ
’Îû
È,ù=sƒø:$#
$tB
âä!$t±o„
4
¨bÎ)
©!$#
4’n?tã
Èe@ä.
&äóÓx«
փωs%
ÇÊÈ
1. Segala puji
bagi Allah Pencipta langit dan bumi, yang menjadikan Malaikat sebagai
utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap,
masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada
ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu. (Fathir:
1)
Maka dikatakan
bahwa itu (pa yang Dia kehendaki) adalah suara yang merdu. Dalam sebuah hadis:
“ Tidaklah Alah mengutus seorang Nabi
melainkan bagus suaranya”
Dan Rasulullah
bersabda:
“Allah ta’ala
lebih mendengarkan orang yang bagus suaranya dalam membaca Al Qur’an daripada
orang yang mempunyai biduanita kepada biduanitanya”
Dalam hadis yang
menerangkan pujian kepada Nabi Daud AS:
Sesungguhnya dia
adalah bagus suaranya ketika menangisi dirinya dan ketika membaca Zabur sehinga manusia, jin, binatang liar dan
burung berkumpul untuk mendengar suaranya dan dibawa ke majelisnya empat ratus
jenazah mendekatinya di segala waktu.
Dan Rasulullah
bersabda didalam memuji Abu Musa Al Asy’ari
“ sesungguhnya dia telah diberi serunai dari
serunai-seruani keluraga Dawud”
Dan firman
Allah:
“Dan
sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya
seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (luqman 19)
Kemudian dari
segi iaramanya, atau alat-alat musik Imam Ghozali mengqiyaskannya pada suara
burung serunai, suara-suara, yang keluar dari tubuh-tubuh lainnya dengan hasil
usaha manusia seperti yang keluar dari kerongkongannya atau dari seruling dan
tabur, terbang, dan lain-lainnya. Dan tidak dikecualikan dari alat-alat ini
selain alat-alat permainan gitar dan serunai yang dilarang oleh agama bukan
karena kelezatanya (atau keindahan bunyinya). Diharamkannya alat-alat itu
karena mengikuti di haramkannya khamr di sebabkan tiga illat (alasan):
1. Alat-alat itu membawa kepada minuman
karena klezatan yang diperolehnya menjadi sempurna dengan minum khamr.
2. Alat-alat itu bagi orang yang baru saja
meminum khamr mengingatkan kepada tempat bersenang-bersenang dengan meminum
khamr.
3. Berkumpul kepada alat-alat permainan
tersebut, apabila hal itu menjadi kebiyasaan orang-orang fasik, maka dilarang
menyerupa mereka.
Maka dengan
pengertian-pengertian inilah diharamkan serunai Iraq dan semua gitar seperti ud
(mandolin), maracas, rebab, berbat, dan lain-lainnya.
Selain itu tidak
dalam pengertian alat-alat permainan tersebut seperti alat permaianan
penggembala, alat permaianan orang naik haji dan alat-alat permainan tikang
pemukul tabur dan seperti tabur, suling dan tiap-tiap alat permainan yang dapat
menimbulkan suara merdu yang berirama selain yang dibiaskan oleh ahli peminum
karean semua itu tidak ada kaitannya
dengan minum khamr dan tidak mengingatkannya dan tidak membuat rindu
kepadanya dan tidak menimbulkan penyerupaan dengan para ahli peminum khamer,
maka tidak dalam pengertian khamr, maka tinggalah pada hukum aslinya yaitu
diperbolehkan karena diqiaskan kepada
bunyi-bunyi burunburung dan lainnya.
Lalu dari segi
syair, demikian itu tidak keluar dari kerongkongan manusia maka dipastikan hal
itu di perbolehkan karena ia tidak lebih bahwa ia adalah sesuatu yang dapt
dimengerti.
Rasulullah
bersabda: “Sesungguhnya dari syair ada hikamh”
Dan dari Amr Asy
Syuraid dari ayahnya berkata: “ saya telah menyanyikan kepada Rasulullah Saw
seratus syair dari ucapan Ummay bun Abish Shlt, setiap syair itu beliau
bersabda: “lagi-lagi” kemudian bersabda: “Sesungguhnya hamper saja dia dalam
syairnya masuk Islam”” (HR. Muslim).
Memperhatikan
syair dari segi bahwa ia dapat menggerkkan hati dan membangunkan sesuatu yang
menguasainya. Imam Ghazali berkata: “Allah Ta’ala memiliki rahasia dalam hal
kesesuaian lagu-lagu yang berirama bagi jiwa sehingga ia benar-benar member
kesan kepada jiwa dengan kesan yang menganggumkan. Maka sebagian suara-suara
itu ada yang menggembirakan, ada yang menyusahkan, dan ada yang menidurkan, ada
yang menertawakan, ada yang mengasyikkan ada yang menimbulkan dari anggota
badan gerakkan-gerakan menurut iramanya dengan tangan, kaki dan kepala dan
demikian itu bukan karena mengerti arti syair tersebut.”
Tetapi ini
adalah berlaku pada tali-tali gitar sehingga dikatakan bahwa: “Barangsiapa yang
tidak digerakkan oleh musim Rabi’ dan bunga-bunganya, gambus dan tali-talinya,
maka dia adalah orang yang rusak tabiat badanya yang tidak ada obatny. Demikina
itu karena mengerti arti syairnya sedang kesannya dapat dilihat pada bayi dalam
ayunannya dan memalingkan dirinya dari hal yang menangiskannya kepada suara
yang merdu.”
ANALISIS
Menurut
hemat saya dari kedua pendapat diatas umumnya yang mengharamkan nyanyian dan
mendengarkan nyanyian itu melihat masalah dengan mengkaitkan factor-faktor di
luar nyanyian dan mendengarkan nyanyian itu sendiri,, Dari dalil golongan yang mengharamkan tidak mutlak salah, dimana
nyanyian/music yang memang dekat hal-hal yang berbau maksiat seperti
minum-minuman keras, menampakkan aurat, pergaulan bebas, setidaknya
dihindari.
Sebaiknya
juga kita juga harus membatasi diri, atara hiburan dan kewajiban kita terhadap
Allah. Jadi gimana kita harus menyeimbangkan antara kedua hal itu. Atara urusan
akhirat dan duniawi. Mendengarkan music/nyanyian hingga lupa ibadah dan dzikir
dan sebagainya.
Jadi
dperbolehkannya nyanyian/music dalam Agama Islam bukan semata-mata buakan
memberikan pengertian bahwa Islam itu bebas. Tetapi memberikan pengertian bahwa
Islam itu Agama yang universal, Agama yang longgar.
BAB III
KESIMPULAN
Nash-nash
yang di jadikan dalil oleh golongan yang mengharamkan nyanyian adakalanya shohi
tetapi tidak shorih (jelas), adakalanya shorih tetapi tidak shohih. Selain itu,
tidak ada satupun hadist yang marfu’ kepada Nabi SAW. Yang patut menjadi dalil
untuk mengharamkan nyanyian. Masing-masing hadistnya dilemahkan oleh ulama’
golongan mazdhab Zhahiri, Maliki, Hambali, dan Syafi’i.
Al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi berkata
didalam kitab Al Ahkam:
“Tidak ada sesuatu pun shohih
dalam mengharamkan nyanyian”
Demikian pula yang dikatakan Imam
Ghzali dan Ibnu Nahwir:berkata:
Ibnu Thaahir
berkata: “Tidak ada satu huruf pun yang shohih mengenai masalah ini.”
Ibnu Hazm berkata,
“sesungguhnya riwayat yang mengharamkannya itu bathil dan maudhu’.”
DAFTAR
PUSTAKA
Al Ghazali, Imam. Ihya’ ‘Ulumuddin Jilid
4, Penerjemah. Moh. Zuhri, Dkk. Semarang: Asy-Syifa. 2009.
Bisri, Musthofa. “Hukum Mendengarkan
Musik”. Dalam Mata Air Vol. XVII. Oktober 2008.
Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Konteporer
Jilid 2. Penerjemah As’ad Yasin, Jakarta: Gema Insani Press. 2002.